RSS

materi pembelajaran PPKN kelas 4 SD

Mata pelajaran           :  PKn
Kelas/Semester           :  IV / 1

I.  Standar Kompetensi (SK) :
1.  Memahami sistem pemerintahan desa  dan pemerintah  kecamatan                

II. Kompetensi Dasar :
1.1.Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan;                

III. Materi Pembelajaran :

Pemerintahan Desa dan Kelurahan

1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW).  RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

2. Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.

3. Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.

Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
  1. Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1)      memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2)      membina perekonomian desa;
3)      membina kehidupan masyarakat desa;
4)      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5)      mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6)      mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa 
      hukumnya.

  1. Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1)      Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2)      Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3)      Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.

1)  Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2)  Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3)  Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1)  menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2)  menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3)  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

4. Pemerintahan Kelurahan 

 Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi 
                                               kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan

Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.

4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
  1. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
  2. Karang Taruna
  3. Koperasi
  4. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
  6. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan

Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
  • Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
  • Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  •  Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
  •  Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)

B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1.      Kepala desa
2.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.      Sekretaris Desa (Sekdes)
4.      Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5.      Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6.      Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7.      Kepala urusan (Kaur) keuangan
8.      Kepala urusan (Kaur) umum

C.  PEMERINTAHAN KECAMATAN

1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.

2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a.     Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.     Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c.      Seksi pemerintahan.
d.      Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e.      Seksi ekonomi dan pembangunan.
f.        Seksi kesejahteraan rakyat.
g.      Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h.      Kelompok jabatan fungsional.
i.      Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.

3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan

a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :
­
                         -  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
­                         - mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
­                         - mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
­                         - mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
­                         - mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
­                         -  membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
­                         -  melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang    
              belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di wilayah kecamatan.
Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Kepolisian Sektor (Polsek).
2.      Komando Rayon Militer (Koramil).
3.      UPT Dinas Pendidikan.
4.      Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5.      UPT Dinas Pertanian.
6.      Kantor Pos
7.      Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8.      Kantor Urusan Agama (KUA)
9.      UPT Dinas Pasar
10.  UPT Dinas Perhubungan, dll.

Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)


Mata pelajaran           :  PKn
Kelas/Semester           :  IV /2

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SUSUNAN PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
Stándar Kompetensi : 
 Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
Kompetensi Dasar : 
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat,  seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
1.      Lembaga-Lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Tingkat Pusat
Setiap negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada yang berbentuk  kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga negara di Indonesia, yaitu:
A.    Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.      Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
2.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
1.      membentuk undang – undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2.      membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang;
3.      menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPD;
4.      memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5.       menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3.        Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2.      otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B.     Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Presiden merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri – menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1.      melaksanakan politik luar negeri;
2.      menciptakan pertahanan nasional;
3.      menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
C. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
1.    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
2.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1.      menguji undang – undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.      memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
§  Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
§  Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1.      menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2.      mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan akkan hukum dan keadilan;
3.      melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
D.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1.      Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara
.
E.     KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan legilatif, melaksanakan seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan hanya sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi sistem dan pelaksanaan pemilu.
Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
      1.       Bagian peserta pemilu.
2.       Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
      3.       Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
      4.       Bagian logistik pemilu.
      5.       Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
      6.       Bagian hukum.
      7.       Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
      8.       Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
9.       Bagian hubungan antarlembaga.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar