Mata pelajaran : PKn
Kelas/Semester : IV / 1
I. Standar Kompetensi (SK) :
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
II. Kompetensi Dasar :
1.1.Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan;
III. Materi Pembelajaran :
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Desa
Desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan,
yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan
organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa
dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri
atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa
yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di
daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah
yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun
Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati
atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Lembaga
pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa.
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
- Kepala desa
Kepala
desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk
desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa
jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang
pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas
dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas
kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
hukumnya.
- Pamong/Perangkat Desa
Perangkat
desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat
terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur
wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa,
seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat
desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur),
pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau
perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala
Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris
desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa
bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis
administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama
bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan
kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan
pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala
urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan
bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan
adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala
dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja
pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris
serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan
perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa,
yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih
kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut
Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas
usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.
4. Lembaga Kemasyarakatan
Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
- Karang Taruna
- Koperasi
- Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan
organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena
tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut
bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum
C. PEMERINTAHAN KECAMATAN
1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan
adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah
kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.
Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa
atau kelurahan.
2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a. Camat,
merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris
kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati
melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c. Seksi pemerintahan.
d. Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e. Seksi ekonomi dan pembangunan.
f. Seksi kesejahteraan rakyat.
g. Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h. Kelompok jabatan fungsional.
i. Kepala
seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan,
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati
melalui sekretaris daerah atas usul camat.
3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat
kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas
membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur
kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan
pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi
ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan
bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain
dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit
Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di
wilayah kecamatan.
Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Komando Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas Pendidikan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.
Dalam
membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan
penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon
Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga
unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)
Mata pelajaran : PKn
Kelas/Semester : IV /2
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SUSUNAN PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
Stándar Kompetensi :
Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
Kompetensi Dasar :
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
1. Lembaga-Lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Tingkat Pusat
Setiap
negara mempunyai bentuk dan sistem pemerintahan sendirisendiri. Ada
yang berbentuk kerajaan dan ada pula yang berbentuk republik. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sedangkan sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi
negara masing-masing. Untuk menyelenggarakannya, dibentuklah lembaga
negara di Indonesia, yaitu:
A. Lembaga Legislatif
Lembaga
legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum. Adapun tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden
dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan
di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5. Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat –
lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara
Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan
umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota
DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah
anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Adapun tugas
dan wewenang DPR, yaitu:
1. membentuk undang – undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang;
3. menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPD;
4. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang – undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang
dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih
dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah
sebagai berikut.
1. Mengajukan
kepada DPR tentang rancangan undang – undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi.
2. otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Lembaga Eksekutif
Lembaga
eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga
ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding
lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang
mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga
ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil
presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya.
Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden
dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan
presiden.
Presiden
merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga
eksekutif.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden
dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri – menteri tersebut
tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga eksekutif
bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintahan
tersebut sebagai berikut:
1. melaksanakan politik luar negeri;
2. menciptakan pertahanan nasional;
3. menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
C. Lembaga Yudikatif
Lembaga
yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman.
Lembaga ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga
yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga yudikatif terdiri atas:
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan
Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah
Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk:
1. menguji undang – undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam
pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi
Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai
wewenang sebagai berikut.
§ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
§ Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1. menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan akkan hukum dan keadilan;
3. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang
keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1
UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang
ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden.
Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang
jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Menyerahkan
hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga
yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya
pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia
berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan
DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan
anggaran negara
.
E. KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat
independen dan nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah
merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilu.
KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu mulai dari tahap
pendaftaran hingga keanggotaan legilatif, melaksanakan seleksi (memilih)
dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan hanya sampai
di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi
sistem dan pelaksanaan pemilu.
Dalam menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Bagian peserta pemilu.
2. Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
3. Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
4. Bagian logistik pemilu.
5. Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
6. Bagian hukum.
7. Bagian organisasi, personil, dan keuangan pemilu.
8. Bagian kajian dan pengembangan pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar