RSS

PGSD IPS, HAM DEMOKRASI DAN BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Konsep Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Dari kalangan semua orang yang mengikuti perkembangan politik dan hukum pada tingkat nasional maupun internasional saat ini sudah dapat dipastikan tidak asing dengan persoalan HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum. Mereka sering membicarakan dan mendiskusikan tentang tiga persoalan diatas, baik menyangkut tentang pelanggaran HAM oleh sekelompok seseorang maupun oleh pihak aparat pemerintah sendiri serta berbagai kontrovesial dalam pelaksanaan di berbagai negara.
Warga negara yang baik ialah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.Oleh karena itu dengan memahami HAM, Demokrasi dan Penegakan Hukum sejak dini(disekolah) maka mereka diharapkan dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, Demokrasi, dan Hukum yang berlaku. Demikian pula ketika mereka menjalani hidup di masyarakat terutama saat menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan persoalan HAM, Demokrasi dan Hukum akan lebih siap.
B.            Rumusan Masalah
1.        Apa sebenarnya HAM itu?
2.      Apa demokrasi itu?
3.      Bagaimana penegakan hukum di indonesia?


4.         Tujuan Penulisan Makalah.
untuk membahas mengenai faktor penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah yang terjadi pada Negara ini. bagaima terjadinya ketidak adilan hukum yang berkembang dalam masyarakat, bagaimana cara kita menyikapinya.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.      John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.      Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.      G.J. Wolhots 
Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4.      Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.      Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. 
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain."



1.     Macam-Macam HAM
a.  Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b.  Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
c.  Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
d.   Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
e.   Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
f.   Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.


2.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
a.       Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

3.    Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
a.   Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.   Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
c   Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
d.    Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
e.     Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945

Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a)    Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b)     Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.

4.   Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
a. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
b. Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1).  Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a.    Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b.    Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa  tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c.   Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d.  Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2).   Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3).   Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4).      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5).      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6).      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
7).      Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
                                             
B.       Konsep Demokrasi Konstitusional 
Terciptanya masyarakat madani ( civil society ) yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku dari masyarakat yang demokrasi.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “ Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat )
Menurut Alamudi ( Ed, 1991 ) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku - liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Alamudi ( Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1.         Kedaulatan Rakyat
2.         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
3.         Kekuasaan mayoritas
4.         Jaminan hak asasi manusia
5.         Pemilihan yang bebas dan jujur
6.         Persamaan didepan hokum
7.         Proses hokum yang wajar
8.          Pembatasan pemerintah secara konstitusional
9.         Pluralism social, ekonomi dan politik
10.     Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat

Dalam Negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis. Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan menindas penduduk yang sisanya 49%, apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM.
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Supremasi aturan - aturan hukum ( Supremacy of the Law ), tidak adanya kekuasaan sewenang - wenang ( Absence of Arbitraty Power ), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang Demokrasi konstitusional yang ditandai oleh adanya pembatasan yuridis pada masa itu mengandung prinsip -prinsip dan pelaksanaan yang kaku ( rigid ) bukan hanya di budang politik melainkan pula dalam bidang ekonomi.
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut : 
Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi Pendidikan kewarganegaraan Masyarakat demokratis merupakan syarat penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.

Sanusi (1999) mengidentifikasi Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan “ The Ten Pilars of Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
2.      Demokrasi berdasarkan HAM
3.      Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat
4.      Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat
5.      Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara
6.      Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
7.      Demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum ( Rule of Law )
8.      Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas
9.      Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat
10.  Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Dari hasil analisi terhadap UUD 1945 diatas, jelaslah bahwa pilar - pilar demokrasi di Negara kita secara konseptual sudah dapat dipastikan bahwa Negara kita belum dapat melaksanakannya secara menyeluruh. Bahmueller    (1996) menyatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan demokrasi disejumlah Negara berada pada tahap kemenduaan atau berarti dua, an ambiguous democratic moment. 
Bahmueller ( 1996 ) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :
1.   Faktor Ekonomi, Ekonomi faktor utama bagi status negara demokrasi, yaitu :
a. Bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
b. Dapat menimbulkan proses urbanisasi
c. Masyarakat mandiri yang otonom dan memiliki kebebasan.

2.        Faktor Sosial dan Politik
Perasaan kesatuan nasional atau identifikasi sebagai bangsa, perasaan nasionalisme dalam konteks ini bukanlah nasionalisme sempit atau nesionalisme berlebihan sebagaimana pernah dialami oleh Nazi Jerman atau Fascis Italia.
Salah satu kesulitan hidup berdemokrasi adalah ketika terdapatnya masyarakat yang secara etnis terpisah - pisah dalam friksi- friksi golongan.  Faktor sosial dan politik, khususnya upaya pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam mewujudjan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3.     Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah Bahmueller (1996),       mengungkapkan hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daerah - daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai - nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan ) atau dikenal pula “ community civic “.

C.       Penegakan Hukum  
Peraturan - peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ - organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Menurut Gustav Radbruch ( dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130 ) dalam menegakan hukum ada tiga unsur, yaitu :


1.    Kepastian Hukum
Merupakan perlindungan hukum ( yustisiabel ) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu
2.    Kemanfaatan
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3.     Keadilan
Menegakkan hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum (perangkat penegak hukum) yaitu antara lain :
1.        Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Menurut Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang, yaitu :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
b.  Mencari keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No. 8 / 1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu :  
a.  Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi  wewenang khusus oleh undang-undang .
Penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak Pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan sura

2.  Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekusaan negara dibidang penuntutan.

Jaksa (penuntut umum) berwenang antara lain untuk :
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. Membuat surat dakwaan
c. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
d. Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum ( tersangka ) dengan hukuman tertentu
e. Melaksanakan penetapan hakim

Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat ( yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh
menteri kehakiman )
d. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili.
Dalam pasal 10 ayat 1 UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dan empat lingkungan, yaitu :
1)              Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangannya meliputi satu daerah Tingkat II. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam menyelesaikan perkara - perkara hukum.
2)              Pengadilan Tinggi
Pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua ( tingkat banding ) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan nengeri.
Menurut UU No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
a)         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata ditingkat banding. 
b)        Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merah Mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3)                 Pengadilan Tingkat Kasasi
Pengadilan tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Kewajiban Mahkamah Agung terutama yakni melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan leinnya diseluruh indonesia, dan menjaga agar hukuman dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.

4)  Penasehat Hukum
Merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum. Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau mendasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
a)      Peradilan Agama
Peradilan agama yang bertugas dan berwenang-wenang memeriksa perkara perkara ditingkat pertama abtara orang-orang yang beragama Islam dibidang, yaitu:
1)   Perkawinan
2) Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3) Wakaf dan shadaqah
b) Peradilan Militer
Wewenang peradilan Militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh :
1) Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
2) Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sema dengan Angkatan Perang RI.
3) Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang -undang.
4) Orang yang tidak termasuk golongan tersebut diatas ( 1, 2, 3 ) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peadilan Militer.

c) Peradilan Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.

  


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Hak asasi manusia tidak bisa dicabut, apalagi bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari Tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya.Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak bisa dicabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan keyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.
Demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia, persamaan didepan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.Dari sekian banyaknnya istilah dan aliran fikiran yang menanamkan demokrasin, Budiardjo (1988) mengkatagorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusionil dan “demokrasi”. Aliran pemikiran ini yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan dari pada komunisme.
Peraturan-peraturan hukum, baik yang menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih, dan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum  semakin meningkat.


B.             Saran
Manusia di dunia ini tidak bisa hidup sendiri karena manusia di ciptakan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang lain, sehingga manusia harus bisa saling menghormati antara satu dengan yang lain. Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, berhak mendapat segala haknya. Oleh karena itu kita tidak boleh mengambil hak orang lain karena kita sudah memiliki hak sendiri.
Semua orang juga berhak mengemukankan pendapatnya karena itu salah satu haknya, dan ada peraturan yang mengikatnya sehingga ketika melanggar harus di hukum dengan adil sesuai dngan kesalahannya tanpa membedakan apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Saprya.dkk.(2007).KonsepDasarIPS.LaboratoriumUniversitasIndonesia: Bandung

Ubaidillah Ahmad dkk, (2000) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar