BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Konsep Hak Asasi
Manusia (HAM), Demokrasi, dan Penegakan Hukum di Indonesia. Dari kalangan semua
orang yang mengikuti perkembangan politik dan hukum pada tingkat nasional
maupun internasional saat ini sudah dapat dipastikan tidak asing dengan
persoalan HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum. Mereka sering membicarakan dan
mendiskusikan tentang tiga persoalan diatas, baik menyangkut tentang pelanggaran
HAM oleh sekelompok seseorang maupun oleh pihak aparat pemerintah sendiri serta
berbagai kontrovesial dalam pelaksanaan di berbagai negara.
Warga negara yang baik
ialah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.Oleh karena itu dengan
memahami HAM, Demokrasi dan Penegakan Hukum sejak dini(disekolah) maka mereka
diharapkan dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,
Demokrasi, dan Hukum yang berlaku. Demikian pula ketika mereka menjalani hidup
di masyarakat terutama saat menghadapi persoalan yang ada kaitannya dengan
persoalan HAM, Demokrasi dan Hukum akan lebih siap.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa sebenarnya HAM itu?
2.
Apa demokrasi itu?
3.
Bagaimana penegakan hukum di indonesia?
4.
Tujuan
Penulisan Makalah.
untuk membahas mengenai faktor penyebab
ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah yang terjadi pada Negara ini. bagaima terjadinya
ketidak adilan hukum yang berkembang dalam masyarakat, bagaimana cara kita menyikapinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
menurut pendapat
para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.
John Locke
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci.
Hak-hak
asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap
pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4.
Jan Materson
Anggota
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right
could be generally defines as those right which are inherent in our nature and
without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak
yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu
manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak
asasi manusia adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasr dari hak
dan kewajiban-kewajiban yang lain."
1.
Macam-Macam HAM
a. Hak
asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi
adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b. Hak
asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi
ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta
hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
c. Hak
asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam
kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan (Rights of Legal
Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
d. Hak
asasi politik (political right)
Hak asasi
politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih
dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
e. Hak
asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
f. Hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial
dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah
sosial budaya.
2.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
d.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
3.
Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di
Indonesia
a.
Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
c
Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
d.
Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM
di Indonesia
e.
Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a) Pembentukan
lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b) Pemberdayaan
hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
4. Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam
Upaya Perlindungan dan Pemajuan
a.
Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada
KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
b.
Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan
pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan
masyarakat.
Peran
serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia
terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat
kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan
prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1).
Pada tanggal 7 Juni 1993, telah
diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai
tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar
Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan
pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi
manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian
kegiatan antara lain :
a. Menyebarluaskan
wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada
masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b. Mengkaji
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c. Memantau
dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak
asasi manusia.
d. Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak
asasi manusia.
2). Pasca
Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3). Landasan
bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4).
Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah
berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun
2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus
menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5).
Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan
beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara
nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM
yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa
Tanjung Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6).
Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai
tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara
kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah
ditangani oleh Pengadilan HAM.
7). Di
sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak
melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan
HAM.
B. Konsep
Demokrasi Konstitusional
Terciptanya
masyarakat madani ( civil society )
yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia ditandai oleh sikap dan perilaku
dari masyarakat yang demokrasi.
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “ demos “ berarti rakyat dan “ kratos
atau kratein “ berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan kata lain, demokrasi
berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun
tidak langsung ( melalui perwakilan ) setelah adanya proses sering disebut “
Luber dan Jurdil “. Ucapan Abraham Lincoln, “ the government from the people, by the people and for the people “
( suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyaat, untuk rakyat )
Menurut
Alamudi ( Ed, 1991 ) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan
prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan
prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku - liku
sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dengan
demikian, demokrasi sebagai dasar system pemerintahan konstitusional sudah
teruji oleh zaman yang berjunjung tinggi kebebasan, HAM, persamaan didepan
hokum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Alamudi (
Ed, 1991 ) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1.
Kedaulatan
Rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintahkan
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Jaminan
hak asasi manusia
5.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
6.
Persamaan
didepan hokum
7.
Proses
hokum yang wajar
8.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
9.
Pluralism
social, ekonomi dan politik
10. Nilai-nilai toleransi, pragmatism,
kerjasama dan mufakat
Dalam
Negara yang demokratis warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan
mayoritas namun tidak benar bahwa kekuasaan mayoritas itu selalu demokratis.
Tidak dapat dikatakan adil apabila warga yang berjumlah 51% diperbolehkan
menindas penduduk yang sisanya 49%, apabila kekuasaan mayoritas digandengkan
dengan jaminan atas HAM.
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Budiardjo ( 1998 ) mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusional dan “ demokrasi “. Aliran pemikiran yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan diri pada komunisme.
Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hokum ( konstitusi ). Oleh karena itu, Budiardjo ( 1998 ) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang.
Anglo Saxon, A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur – unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut :
Supremasi
aturan - aturan hukum ( Supremacy of the
Law ), tidak adanya kekuasaan sewenang - wenang ( Absence of Arbitraty Power ), dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Kedudukan yang sama didepan hukum ( Equality before the Law ) baik untuk pejabat maupun rakyat biasa.
Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang Demokrasi konstitusional yang ditandai oleh
adanya pembatasan yuridis pada masa itu mengandung prinsip -prinsip dan
pelaksanaan yang kaku ( rigid ) bukan
hanya di budang politik melainkan pula dalam bidang ekonomi.
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Budiardjo ( 1988 ) mengidentifikasi sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
Perlindungan
konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilihan umum yang
bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan untuk berserikat atau
berorganisasi Pendidikan kewarganegaraan Masyarakat demokratis merupakan syarat
penting dari masyarakat madani ( civil society ) ciri masyarakat demokratis
yang penting adalah tegaknya supremasi hokum atau Rule of Law. Untuk menegakkan
hukum dalam masyarakatdemokratis, perlu adanya pendidikan demokratis.
Sanusi
(1999) mengidentifikasi Sepuluh Pilar demokrasi konstitusional indonesia yang
dikenal dengan “ The Ten Pilars of
Indonesian Constitusional Democracy “ berdasarkan filsafat bangsa Pancasila
dan Konstitusi Negara RI UUD 1945 sebagai berikut :
1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
2. Demokrasi berdasarkan HAM
3. Demokrasi berdasarkan Kedaulatan
Rakyat
4. Demokrasi berdasarkan Kecerdasan
Rakyat
5. Demokrasi berdasarkan Pemisahan
Kekuasaan Negara
6. Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah
7. Demokrasi berdasarkan Supremasi
Hukum ( Rule of Law )
8. Demokrasi berdasarkan Peradilan yang
bebas
9. Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan
Rakyat
10. Demokrasi berdasarkan Keadilan
Sosial
Dari hasil
analisi terhadap UUD 1945 diatas, jelaslah bahwa pilar - pilar demokrasi di
Negara kita secara konseptual sudah dapat dipastikan bahwa Negara kita belum
dapat melaksanakannya secara menyeluruh. Bahmueller (1996) menyatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan
demokrasi disejumlah Negara berada pada tahap kemenduaan atau berarti dua, an
ambiguous democratic moment.
Bahmueller
( 1996 ) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan
demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :
1. Faktor Ekonomi, Ekonomi faktor utama bagi status
negara demokrasi, yaitu :
a. Bahwa
pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang
cerdas merupakan salah satu kriteria bahkan syarat suatu masyarakat demokratis.
b. Dapat menimbulkan proses
urbanisasi
c. Masyarakat mandiri yang otonom
dan memiliki kebebasan.
2. Faktor Sosial dan Politik
Perasaan
kesatuan nasional atau identifikasi sebagai bangsa, perasaan nasionalisme dalam
konteks ini bukanlah nasionalisme sempit atau nesionalisme berlebihan
sebagaimana pernah dialami oleh Nazi Jerman atau Fascis Italia.
Salah satu
kesulitan hidup berdemokrasi adalah ketika terdapatnya masyarakat yang secara
etnis terpisah - pisah dalam friksi- friksi golongan. Faktor sosial dan politik, khususnya upaya
pembangunan bangsa, nations and character building, sangat penting dalam
mewujudjan suatu masyarakat dan negara demokratis.
3. Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah Bahmueller
(1996), mengungkapkan hasil temuan
Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang
menyimpulkan bahwa daerah - daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai -
nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat efektivitas paling tinggi dalam upaya
pembangunan demokrasi.
Wilayah
yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat
civic (berkewarganegaraan ) atau dikenal pula “ community civic “.
C. Penegakan
Hukum
Peraturan
- peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia
yang satu dengan manusia lainnya, tetapi juga mengatur hubungan manusia atau
warga negara dengan negara, serta mengatur organ - organ negara dalam
menjalankan pemerintahan negara.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Negara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut, dan hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Menurut
Gustav Radbruch ( dalam Sudikno Mertokusumo, 1986 : 130 ) dalam menegakan hukum
ada tiga unsur, yaitu :
1. Kepastian
Hukum
Merupakan
perlindungan hukum ( yustisiabel ) terhadap tindakan sewenang-wenang, yang
berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam
keadaan tertentu
2. Kemanfaatan
Disamping
kepastian hukum, menegakkan hukum harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum
adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus member
manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
3. Keadilan
Menegakkan
hukum adalah keadilan, yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil.
Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat,
sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila
masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan aparatnya, maka ketertiban dan
ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu
stabilitas nasional.
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat
hukum (perangkat penegak hukum) yaitu antara lain :
1.
Kepolisian
Kepolisian
negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara
keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan Hukum Acara Pidana, kepolisian
negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Menurut
Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana, Penyelidik adalah
setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang, yaitu :
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
b. Mencari keterangan dan barang bukti;
c.
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri;
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain
penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No. 8 /
1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang .
Penyidik
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak Pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
e.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan sura
2. Kejaksaan
2. Kejaksaan
Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekusaan negara
dibidang penuntutan.
Jaksa (penuntut
umum) berwenang antara lain untuk :
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. Membuat surat dakwaan
c.
Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
d.
Menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum ( tersangka ) dengan hukuman tertentu
e.
Melaksanakan penetapan hakim
Khusus
dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.
Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
b.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat ( yaitu keputusan
yang dikeluarkan oleh
menteri kehakiman )
d.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan
dengan penyidik.
3. Kehakiman
Kehakiman
merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk
mengadili.
Dalam
pasal 10 ayat 1 UU no. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dan
empat lingkungan, yaitu :
1)
Pengadilan Negeri
Pengadilan
negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangannya
meliputi satu daerah Tingkat II. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena
pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam menyelesaikan
perkara - perkara hukum.
2)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua ( tingkat banding ) suatu
perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh
pengadilan nengeri.
Menurut UU No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
Menurut UU No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, yaitu :
a)
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara Pidana dan Perdata ditingkat banding.
b)
Mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan merah Mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
3)
Pengadilan Tingkat Kasasi
Pengadilan
tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Kewajiban
Mahkamah Agung terutama yakni melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
segala pengadilan leinnya diseluruh indonesia, dan menjaga agar hukuman
dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
4)
Penasehat Hukum
Merupakan
istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum.
Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan
oleh atau mendasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
a) Peradilan
Agama
Peradilan
agama yang bertugas dan berwenang-wenang memeriksa perkara perkara ditingkat
pertama abtara orang-orang yang beragama Islam dibidang, yaitu:
1) Perkawinan
1) Perkawinan
2)
Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
3)
Wakaf dan shadaqah
b)
Peradilan Militer
Wewenang
peradilan Militer bertugas memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap
kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh :
1)
Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
2)
Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan
Pemerintah ditetapkan sema dengan Angkatan Perang RI.
3)
Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau
dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang -undang.
4)
Orang yang tidak termasuk golongan tersebut diatas ( 1, 2, 3 ) tetapi atas
keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peadilan Militer.
c) Peradilan Tata Usaha Negara
Tata
Usaha Negara merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.Peradilan
Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak asasi manusia tidak bisa
dicabut, apalagi bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah
ciptaan Tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi
manusia itu dari Tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia
kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya.Pada umumnya, ada sejumlah hak yang
tidak bisa dicabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan
berpendapat, kebebasan beragama dan keyakinan, kebebasan berserikat, dan hak
untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.
Demokrasi sebagai dasar sistem
pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menjunjung tinggi
kebebasan, hak asasi manusia, persamaan didepan hukum yang harus dimiliki oleh
setiap individu dan masyarakat.Dari sekian banyaknnya istilah dan aliran
fikiran yang menanamkan demokrasin, Budiardjo (1988) mengkatagorikan aliran
pemikiran demokrasi itu atas dua, ialah demokrasi konstitusionil dan
“demokrasi”. Aliran pemikiran ini yang terakhir ini pada hakekatnya lebih mendasarkan
dari pada komunisme.
Peraturan-peraturan hukum, baik yang
menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, harus dilaksanakan dan
ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Agar masyarakat patuh dan
menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa
pilih kasih, dan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan
persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
B.
Saran
Manusia di dunia ini tidak bisa
hidup sendiri karena manusia di ciptakan sebagai makhluk sosial yang harus
berinteraksi dengan orang lain, sehingga manusia harus bisa saling menghormati
antara satu dengan yang lain. Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, berhak
mendapat segala haknya. Oleh karena itu kita tidak boleh mengambil hak orang
lain karena kita sudah memiliki hak sendiri.
Semua orang juga berhak
mengemukankan pendapatnya karena itu salah satu haknya, dan ada peraturan yang
mengikatnya sehingga ketika melanggar harus di hukum dengan adil sesuai dngan
kesalahannya tanpa membedakan apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Saprya.dkk.(2007).KonsepDasarIPS.LaboratoriumUniversitasIndonesia:
Bandung
Ubaidillah
Ahmad dkk, (2000) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.
0 komentar:
Posting Komentar